ARSITEK
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang
bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu
keputusan yang memengaruhi aspek bangunan
tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut
kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai
dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan,
lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup
kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai
seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli
rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
“Arsitek” berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton
(master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang
kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai
pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus
mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan
perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai
direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor.
Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan,
memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan
yang disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar